Ditambahkan salah satu tim penggugat, Daud Dahlan, SH MH, dirinya mengatakan pihaknya akan mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap objek yakni MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang.
"Jadi kami akan mengajukan permohonan yang namanya sita jaminan terhadap objek gugatan, jadi atas objek gugatan tersebut ada MIN 1 dan MTs Negeri 1, tapi untuk saat ini belum diterima dulu nanti setelah mediasi surat ini akan diterima," ungkap Daud Dahlan.
Masih dikatakannya, upaya mengajukan sita jaminan ini agar pihaknya dalam melakukan gugatan tidak sia-sia. "Pada intinya sita jaminan ini untuk memberikan gugatan kita supaya tidak sia-sia," katanya.
Diuraikannya, terkait sita jaminan itu pihaknya baru akan mengajukan sita jaminan setalah proses mediasi selesai dilakukan.
"Jadi sita jaminan itu kita mengajukan permohonan dulu, nanti kalau sudah dikabulkan majelis hakim maka akan dilakukan meletakkan sita jaminan, jadi pengadilan yang akan meletakkan sita jaminan itu," ungkapnya.
Terkait hasil mediasi yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat, dikatakan Daud saat ini masih belum menemukan hasil, sehingga Selasa pekan depan pihak dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel akan dihadirkan dalam proses mediasi.
"Tadi sempat diadakan mediasi, namun mediasinya belum ada hasil, mungkin Minggu depan pihak Kanwil akan datang, nanti setelah itu kita akan tahu apa hasilnya," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak tergugat Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kakankemenag ) Kota Palembang, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( KanwilKemenag ) Provinsi Sumatera Selatan, MIN 1 dan MTs Negeri 1 Palembang, yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya, Anwar Sadat, SH MH. Mengatakan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Palembang ini untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Palembang karena kliennya digugat terkait kepemilikan lahan.
BACA JUGA:Penelitian Menunjukkan Bahwa Lari dan Yoga Dapat Membantu Mengatasi Depresi
"Kedatangan kami kesini adalah memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Palembang karena klien kita selaku tergugat saat ini digugat, terkait dengan kepemilikan tanah, yang saat ini tanah tersebut berdiri sebuah bangunan yakni Institusi sekolah MIN dan MTs Negeri 1 Palembang," ungkapnya.
Perihal pihaknya selaku kuasa hukum dari tergugat, Anwar Sadat mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini, dan akan melihat bagaimana perkembangannya dalam pembuktian nanti.
"Terkait itu, karena ini sudah masuk Rana pengadilan untuk itu kita hormati proses hukum yang telah terproses ini, dan kita ikuti bagaimana proses pembuktiannya," ujar Anwar Sadat
Sehingga, dalam mediasi yang akan dilaksanakan Selasa pekan depan, pihaknya akan menghadirkan pihak Kementrian Agama, MIN serta MTs Negeri 1 Palembang.
"Di dalam mediasi tadi, kita akan menghadirkan prinsipal kita dari pihak kementrian agama, MTs dan juga min, Jadi belum masuk ke pokok perkaranya, untuk itu kita lihat bagaimana proses selanjutnya," tutur Anwar Sadat
Ketika ditanya terkait pembuktian yang akan diajukan oleh pihak tergugat terkait surat kepemilikan lahan tersebut, pihaknya akan menunjukkan di dalam persidangan.
"Nanti kita buktikan pada saat dipersidangan terkait dengan dokument kepemilikan atau legalitas lah ya, nanti kita akan buktikan, karena terlalu dini kita lakukan pembuktian karena ini juga masih proses mediasi," pungkasnya.(*)