PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang warga di Palembang melapor ke SPKT Polrestabes Palembang karena menjadi korban penipuan jual beli barang di website. Korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta Rupiah.
Sial dialami oleh Edi warga Jalan Sultan Mansyur Kelurahan 32 Ilir Palembang yang menjadi korban penipuan, dengan modus keuntungan kerja sama dari jual beli barang yang disebarkan pelaku lewat pesan instagram.
Korban mendapat website tersebut dari pesan instagram yang menawarkan kerja sama penjualan dan pembelin barang, dengan iming-iming komisi yang mengiurkan.
“Berawal dari pesan instagram yang menawarkan keuntungan kerja sama, ayah saya kemudian diarahkan untuk mendaftar di website. Kemudian diarahkan untuk melakukan deposit sejumlah Rp16.000.000,” kata Aditama anak korban pada hari Sabtu, 3 Februari 2024.
BACA JUGA:Tinjauan Kinerja Rutan Prabumulih oleh Kadivpas Kemenkumham Sumsel, Monitoring dan Evaluasi Proaktif
Aditama, anak korban, Sabtu (3/2/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Setelah melakukan deposit uang, korban dihubungi customer service untuk menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan, agar mendapatkan komisi dari website tersebut.
“Setelah menyelesaikan tugas, komisi yang ditawarkan tidak bisa ditarik dikarenakan saldo tidak mencukupi,” bebernya.
Aditama menjelaskan, karena saldo tidak mencukupi untuk menarik komisi, korban kemudian mengirim sejumlah uang lagi ke akun yang sama total Rp71.000.000.
“Akan tetapi customer service mengatakan masih belum bisa dicairkan, kemudian ayah saya mentransfer uang lagi dengan total Rp125,100.000,” ujarnya.
Laporan korban telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (3/2/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Namun, ternyata korban tidak mendapatkan keuntungan. Sehingga korban tersadar telah ditipu oleh website yang menawarkan kerja sama tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp196.100.000.
“Setelah sadar ayah saya ditipu, saya memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan yang ayah saya alami ini ke Polrestabes Palembang,” tutupnya.*