Blokir STNK Mudah & Cepat, Panduan Lengkap di Setiap Wilayah Indonesia

Selasa 30-01-2024,10:27 WIB
Reporter : Riko Saputra
Editor : Abidin Riwanto

Centang ‘Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas’ kemudian klik ‘Daftar’

Buka email lalu aktivasi akun melalui email yang dikirim BPRD Jakarta

Klik menu ‘Login’ dan masukkan alamat email serta password

Masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu ‘PKB’

klik ‘Pelayanan’

pilih ‘Permohonan Lapor Jual’

Klik menu ‘Ajukan Lapor Jual’

Pilih kendaraan yang ingin diblokir

Isi semua data

klik tombol ‘Kirim’

Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirimkan melalui e-mail atau terlihat di kolom PKB.(*)

Kategori :