Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Senin 29-01-2024,11:39 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

Tim jaksa penuntut umum KPK RI, Dian Hamisena, dalam persidangan perkara ini akan menghadirkan sekitar 45 saksi dan 3 orang ahli. "Estimasi sekitar 45 orang saksi ditambah 3 orang ahli," ujar JPU.


Sidang Dakwaan Terdakwa Sarimuda-Foto/luthfi-PALTV

Atas perbuatannya, Terdakwa Sarimuda melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Kategori :