Mantan Dirut PT SMS, Sarimuda Didakwa Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Senin 29-01-2024,11:39 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Sidang perdana terdakwa Ir Sarimuda yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Senin, (29/1/2024).

Sidang yang diketuai majelis hakim Pitriadi, SH MH. Jaksa penuntut umum KPK RI membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ir Sarimuda, yang terjerat dalam tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.

"Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan. 

BACA JUGA:Mengetahui dan Mengukur Denyut Nadi Normal: Panduan Komprehensif untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," urai Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, terdakwa juga mengeluarkan uang kas PT SMS dengan modus membuat beberapa dokumen invoince atau tagihan fiktif.


Sidang Dakwaan Terdakwa Sarimuda-Foto/luthfi-PALTV

"Dalam rentang waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.

Akan tetapi, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS. Namun sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi," ungkap JPU 

Adapun, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah tersebut, Terdakwa Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.

"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar," urai JPU KPK.

BACA JUGA:5 Perbandingan Komstir Standar VS Komstir Racing Pada Sepeda Motor, Mana Yang Akan Kamu Pilih?

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) pada sidang Minggu depan.

"Menurut kami surat dakwaan disusun secara tidak cermat,tidak lengkap dan tidak jelas oleh karena itu sesuai dengan pasal 156 KUHAP maka dari itu kami akan mengajukan nota keberatan," ungkap kuasa hukum terdakwa.

Kategori :