Hasil dari pemungutan pajak ini untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satunya untuk membiayai fasilitas kesehatan, pendidikan, insfratstruktur dan pelayanan publik lainnya.*
Jika Penerapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Mulai Diberlakukan, Pajak Bisnis Hiburan di Indonesia Paling Tinggi
Senin 29-01-2024,06:55 WIB
Editor : Hanida Syafrina
Kategori :