Kawasan Hutan Sialang Muara Burnai OKI Dibebaskan KLHK, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah

Rabu 24-01-2024,23:02 WIB
Reporter : Novan Wijaya
Editor : Devi Setiawan

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Stafsus Gubernur Babel Dalam Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB BSB


Pihak BPN mengatakan semua masyarakat di sekitar yang menempati pemukiman hutan, memiliki peluang untuk memiliki lahan tersebut.-Novan Wijaya-PALTV

Berkaitan dengan masyarakat penerima pembebasan tanah Terusan Sialang, pihak BPN mengatakan semua masyarakat di sekitar yang menempati pemukiman hutan, memiliki peluang untuk memiliki lahan tersebut. Namun, tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Semua berpeluang. Yang terpenting tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta Perda yang diatur oleh Kepala Daerah," tutupnya.*

Kategori :