BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Stafsus Gubernur Babel Dalam Kasus Dugaan Manipulasi RUPS-LB BSB
Pihak BPN mengatakan semua masyarakat di sekitar yang menempati pemukiman hutan, memiliki peluang untuk memiliki lahan tersebut.-Novan Wijaya-PALTV
Berkaitan dengan masyarakat penerima pembebasan tanah Terusan Sialang, pihak BPN mengatakan semua masyarakat di sekitar yang menempati pemukiman hutan, memiliki peluang untuk memiliki lahan tersebut. Namun, tetap mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Semua berpeluang. Yang terpenting tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta Perda yang diatur oleh Kepala Daerah," tutupnya.*