Menurut Ade, SMBR dan Dahana menyadari bahwa kegiatan pertambangan dapat memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Kedua bela pihak telah melakukan evaluasi menyeluruh dan mengidentifikasi adanya pengaruh yang dapat dirasakan terhadap dampak aktivitas tambang ini.
Sementara
terkait dengan ganti rugi atau perbaikan kerusakan rumah belum dijelaskan Ade apakah ada atau tidak. Termasuk juga hasil investigasi terkait kerusakan rumah tersebut apakah memang benar akibat lemparan pada saat peledakan (flying rock) atau bukan.
Masyarakat kini meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan termasuk juga untuk menghentikan aktivitas penambangan dengan cara peledakan (blasting). Terlebih saat jarak rumah warga dengan lokasi peledakan kurang dari 50 meter.(*)