Saat ini berdasarkan peraturan, masih wewenang dari Bawaslu Ogan Ilir untuk mengkaji atas laporan pelapor.
BACA JUGA:Mendekati Tahun Baru, PT Sriwijaya Mega Wisata Berangkatkan 75 Jemaah Umrah
Nanti setelah 14 hari masa kerja, maka hasil kajian Bawaslu Ogan Ilir baru dapat dilimpahkan ke Tim Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir.*