PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram.
Hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli gas tabung melon ini. Bagi mereka yang belum terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi. Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pendaftaran dengan menggunakan KTP akan membantu memastikan identitas penerima LPG 3 kg. Selain itu, pengguna LPG 3 kg dapat diperiksa lagi kebenarannya. Dengan mengandalkan KTP, pemerintah berusaha untuk menjamin pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran. BACA JUGA:OJK Ajukan Pemblokiran 85 Rekening Bank Terkait Pinjaman Online : Khusus Aktvitas Ilegal "Setidaknya, dengan adanya KTP, data sudah jelas, dan dengan sistem yang terpusat menggunakan teknologi informasi, data dapat disaring dengan baik. Ini memungkinkan pengecekan validitas KTP, sehingga kita dapat memastikan pendistribusian LPG sampai ke tangan yang tepat," ujarnya di Kementerian ESDM Jakarta pada Jum’at, 22 Desember 2023. Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengajak masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram. Proses pendaftaran dianggap mudah, cepat dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi. Tutuka menekankan bahwa proses pendaftaran tidak hanya mudah dan cepat tetapi juga aman dalam hal keamanan data pribadi konsumen. BACA JUGA:Khusus Rakyat Miskin: Mulai 1 Januari 2024 Pembeli LPG Tabung 3 Kg Harus Terdaftar Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG 3 kilogram yang terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pembelian LPG 3 kg akan wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pendataan pengguna LPG 3 kg di seluruh Indonesia sedang dilakukan sebelum penerapan aturan ini. Hanya masyarakat yang sudah terdata yang diizinkan membeli gas subsidi ini. Tutuka menjelaskan bahwa pendataan konsumen pengguna LPG 3 kilogram merupakan langkah konkret untuk transformasi subsidi ini menjadi berbasis target penerima, terintegrasi dengan program perlindungan sosial. BACA JUGA:Harga Karet di Sosoh Buaya Rayap OKU Mulai Merosot, Petani Mengeluh Selain itu, Tutuka mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, serta nelayan dan petani sasaran. Tutuka menegaskan bahwa registrasi pengguna telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh Indonesia. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian selama masa pendataan ini. Konsumen gas melon di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan setelah terdata, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian berikutnya. Bagi pengguna dari kalangan usaha mikro, perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.*Begini Penjelasan Menteri ESDM tentang Persyaratan Pendaftaran untuk Membeli LPG 3 Kg
Sabtu 23-12-2023,17:12 WIB
Reporter : Mus Mulyadi
Editor : Mus Mulyadi
Kategori :
Terkait
Kamis 27-03-2025,15:15 WIB
PLN UID S2JB pastikan 70 SPKLU di Sumsel siap layani Pemudik dengan kendaraan Listrik
Selasa 25-03-2025,14:11 WIB
Pertamina Siaga! Satgas Khusus Pastikan BBM & LPG Lancar Saat Lebaran Idul FItri
Senin 24-03-2025,17:43 WIB
Layanan Uji Kendaraan Gratis, UPTD PKB Dishub OKI Himbau Masyarakat Hindari Praktek Percaloan
Senin 17-03-2025,19:04 WIB
DPRD Sumsel Dorong Optimalisasi PAD Melalui BUMD dan Partisipasi Interest Migas
Senin 23-12-2024,15:04 WIB
Cara Mengatasi Gas Mobil yang Berat
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,07:11 WIB
Mobil Kena Banjir, Apakah Pasti Akan Rusak?
Rabu 02-04-2025,10:14 WIB
3 Teknologi AI Canggih Asal China ini Tantang Dominasi Amerika Serikat di industri AI.
Rabu 02-04-2025,09:42 WIB
Apple Rilis iOS 18.4 Lebih Cepat, Fitur Baru Ini Wajib Kamu Coba!
Rabu 02-04-2025,09:56 WIB
Kenapa Bensin Malaysia Murah, Tapi Indonesia Mahal?
Rabu 02-04-2025,10:36 WIB
Pedagang Pasar Tradisional Kembali Berjualan Usai Lebaran
Terkini
Rabu 02-04-2025,19:26 WIB
Masih Ada Kendaraan R4 Terobos Antrean Palang Pintu Perlintasan Kereta Api di Muara Enim
Rabu 02-04-2025,16:45 WIB
BRI Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital Saat Libur Lebaran
Rabu 02-04-2025,15:43 WIB
Ini Kontroversi Khasiat Daun Kratom dan Potensi Ekonomi
Rabu 02-04-2025,14:07 WIB
Proyek PSEL Palembang Dikebut, Ditargetkan Rampung Oktober 2026
Rabu 02-04-2025,13:36 WIB