PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Anggota Direktorat Reserse Nakorba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di kawasan Bukit Besar Palembang. Barang bukti sabu seberat 23,7 kilogram berhasil diamankan.
Penangkapan kurir sabu bernama Febry Fadly tersebut di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Kemang Manis Kecamatan Ilir Barat II pada hari Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menjelaskan, bermula adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di sebuah mobil sedan Suzuki Baleno warna hijau.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melihat seseorang mendekati mobil tersebut. Saat tersangka hendak masuk ke dalam mobil, anggota langsung melakukan penyergapan," jelas Kombes Pol Dolifar Manurung saat rilis di halaman gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada hari Jumat, 22 Desember 2023.
BACA JUGA:Pemkab Musi Banyuasin Jalin MoU dengan PT PLN, Jadikan Muba Terang Benderang
Ditresnarkoba Polda Sumsel ekspos kurir sabu seberat 23,7 kilogram yang diletakkan di bagasi mobil sedan Suzuki Baleno warna hijau, Jum’at (22/12/2023).-Mulyadi-PALTV
Saat mobil itu digeledah, anggota menemukan 24 bungkus teh Cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat 23,7 kilogram di dalam bagasi belakang mobil.
Dikatakan Dolifar, barang bukti 23,7 kilogram sabu yang diamankan dari tersangka ini hendak dipasarkan di Kota Palembang.
"Tersangka berperan sebagai kurir yang mendapatkan upah dari seseorang untuk mengambil dan mengantarkan sabu," katanya.
Sementara itu tersangka Febry mengaku diupah Rp2.000.000 per kilogram jika berhasil membawa sabu dari dalam mobil tersebut.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, BBPOM Dapati Ribuan Produk Tak Penuhi Ketentuan di Sumsel
Febry Fadly, tersangka kurir sabu seberat 23,7 kilogram, Jum’at (22/12/2023).-Mulyadi-PALTV
"Saya cuma diperintahkan seseorang lewat telepon untuk mengambil mobil sedan hijau di pinggir jalan, kunci kontaknya sudah ada di mobil. Untuk tujuan pengantarannya saya belum dikasih tahu," ucap tersangka Febry Fadly.*