Pelaku Curanmor di Sekayu Gagal Beraksi, Kabur Diteriaki Maling dan Dihajar Warga Saat Masuk Got

Rabu 20-12-2023,15:50 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Nasib Apes yang di alami Widodo (21) warga kebupaten pali, saat melakukan  aksi curanmor milik korban eka ( 37)  warga soak baru kecamatan sekayu muba. 

Pasalnya kerana kepergok korban saat melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di depan sebuah warung aksinya di pergoki oleh korban pada senin 18 Desember 2023. 

Korban menyadari motor yang akan di bawa pelaku langsung  menjerit histeris minta tolong, sontak saja warga yang ada di sekitar lokasi langsung berhamburan menangkap pelaku hingga akhirnya pelaku masuk ke sebuah parid dan menyerahkannya ke pihak polsek sekayu.

Kapolres muba akbp imam safi"i melalu kapolsek sekayu akp Suvenfri membenar peristiwa itu, ' ya saat ini tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti berang sebuah sepeda motor milik korban merk Honda  Beat warna hitam putih dengan nopol BG 6411 ABL. Jelas Suvenfri. 

BACA JUGA:Kelonggaran Target TKDN: Dorongan Penting bagi Kemajuan Industri Mobil Listrik di Indonesia

Selain itu juga Suvenfri mengatakan jika Dari hasil pemeriksaan ternyata  pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka melakukan aksinya tidak seorang diri namun dilakukan bersama satu kawannya yang saat ini  masih dalam pengejaran dan  identitasnya sudah di kantongi poli, "Tersangka melakukan aksinya besama seorang temannya yang saat ini masih kami lakukan pengejaran." ungkapa Suvenfri.


Pelaku Curanmor di Sekayu Gagal Beraksi, Kabur Diteriaki Maling dan Dihajar Warga Saat Masuk Got-Foto/ruzi iskandar-PALTV

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatanya kini Tersangka akan dikenakan  pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang  ancaman hukumannya  7 tahun penjara. Ujarnya.(*)

Kategori :