
"Pelaku dikenakan Undang-undang darurat. Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkasnya.(*)
"Pelaku dikenakan Undang-undang darurat. Barang siapa, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan senjata api, amunisi atau bahan peledak sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkasnya.(*)