PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 21 remaja yang terlibat dalam tawuran di kawasan Sungai Lambidaro, dekat rumah susun, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Dari jumlah tersebut, hanya satu remaja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi tawuran di kampung mereka.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, dan berhasil mengamankan 21 remaja, termasuk dua di antaranya membawa senjata tajam jenis celurit," ujar KBP Harryo Sugihhartono pada tanggal 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Bagaimana Penerima Politik Uang Mempengaruhi Dinamika Pemilu 2024 di Sumsel?
Dari 21 remaja tersebut, 14 di antaranya masih di bawah umur, sementara 6 remaja dan satu orang lainnya dilanjutkan ke proses hukum karena kepemilikan senjata tajam.
21 Remaja di Palembang Terlibat Tawuran, Satu Ditetapkan Tersangka Karena Kepemilikan Celurit-foto/heru wahyudi-PALTV
"Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, 14 orang mendapatkan pembinaan di Dinas Sosial, dan 6 orang diwajibkan lapor," jelas Harryo.
Selain senjata tajam jenis celurit yang dimiliki oleh tersangka RR, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam tanpa pemilik dan sebatang kayu yang sudah dipasangi paku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono-foto/heru wahyudi-PALTV
"Saya mengimbau kepada orang tua dan guru untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, sehingga dapat mencegah keterlibatan mereka dalam tawuran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ucap Kapolrestabes Palembang, KBP Harryo Sugihhartono.(*)