Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penembakan Pemilik Warung Manisan di Muba: Ini Tampang Pelakunya!-Foto/ruzi iskandar-PALTV
Sementara itu, satu tersangka masih dalam pengejaran polisi. "Kami telah mengetahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk yang bersangkutan," tutup Kapolsek.(*)