Mengenai kerugian PTBA dalam hal ganti rugi lahan yang telah dilakukan tentu akan dipelajari dahulu lebih lanjut.
"Kita akan lihat dulu Putusan MA tersebut. Setelah itu baru kita menentukan sikap, apakah akan menuntut pihak-pihak yang telah merugikan PTBA atau yang lainnya," pungkas Kuasa Hukum PTBA Hardiansyah HS SH MM.*