DPRD Muara Enim Berang, BSP Klaim Tanah Kaplingan Masuk HGU
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim bersama perangkat desa dan kecamatan meninjau lahan sengketa. --Foto : Mardiansyah - PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim menunjukkan sikap tegas terhadap PT Bumi Sawindo Permai (BSP) terkait klaim lahan kapling milik masyarakat Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, yang disebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut mencuat saat Komisi I yang dipimpin Ketua Mualimin Fajarudin, S.Pt. bersama Anggota Yones Tober Simamora, S.T., S.H., M.H., Yupi, S.E., M.M., Nisrin, dan Hj. Titit Susanti, S.Pd., M.M. turun langsung ke lokasi untuk meninjau sengketa lahan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, Kamis 9 April 2026.
DPRD menilai terdapat kejanggalan, terutama dugaan perubahan fungsi lahan dari perkebunan menjadi pertambangan.
Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Yones Tober Simamora, mengatakan bahwa pihaknya secara administratif telah mempertanyakan status Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kantor Pertanahan, PT Bumi Sawindo Permai (BSP), Dinas Perkebunan, serta pemerintah desa terkait permasalahan lahan tersebut.
BACA JUGA:Penggeledahan Kantor PT Pancaroba Group, Kejari Muba Sita Puluhan Dokumen Penting
BACA JUGA:Pemkot Palembang Uji Coba CFN dan CFD Akhir Pekan Ini, Kepolisian Siapkan Rekayasa Lalin

Lahan kurang lebih 761 kapling yang sudah di beli masyarakat termasuk menjadi lahan tambang. --Foto : Mardiansyah - PALTV
“Hari ini kita sepakat turun langsung melihat kondisi di lapangan, karena terjadi sengketa antara perusahaan dengan masyarakat, termasuk keterlibatan PT BSP dan PTBA,” ujarnya.
Dari hasil peninjauan awal, Komisi I menemukan indikasi adanya perubahan fungsi lahan. Yones menyebut, lahan yang semestinya berstatus HGU untuk perkebunan diduga telah dimanfaatkan sebagai area pertambangan.
“Kita melihat kalau ini ingin dijadikan tambang. Padahal HGU itu untuk perkebunan. Setelah dari lapangan, kita akan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan kenapa bisa berubah menjadi tambang,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai wilayah tambang, maka status HGU tidak dapat diperpanjang kembali, meskipun telah dilakukan reklamasi.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Laksanakan Mitigasi Karhutla di Indralaya Utara
BACA JUGA:Eks Kadishub Muba Enggan Komentar Dugaan Korupsi Lalin Sungai Lalan
“Jika sebagian lahan HGU sekitar 8.600 hektare sudah beralih fungsi, maka ke depan tidak bisa lagi diajukan menjadi HGU dan akan dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

