PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Di zaman ini, media sosial telah menjadi tempat yang dapat membawa manusia ke arah kebaikan sekaligus keburukan.
Dalam perkembangannya, media sosial tidak hanya menjadi tempat untuk berinteraksi, tetapi juga menjadi ladang penghasilan, baik secara halal seperti yang dilakukan oleh para pedagang, maupun secara haram seperti perbuatan menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan merusak persatuan yang dilakukan oleh buzzer. Di Indonesia, istilah "buzzer" sudah cukup populer di kalangan masyarakat karena peran pentingnya dalam mendorong beberapa isu agar menjadi trending di media sosial. Buzzer merupakan individu atau kelompok orang yang menyuarakan pendapat serupa mengenai suatu isu di media sosial. BACA JUGA:Hati-hati Dengan istidraj! Ini Tanda Rezeki yang Membawa Azab Allah, Jangan Sampai Terlena Dikutip dari gramedia.com, Buzzer adalah mereka yang memiliki peran dalam menyatakan atau menyatakan suatu isu atau kepentingan tertentu. Mereka dapat berupa individu atau kelompok yang memiliki dorongan dari diri sendiri atau sudah diatur sedemikian rupa untuk menyuarakan suatu isu tertentu demi kepentingan kelompok. Buzzer menggunakan berbagai platform media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan sebagainya untuk menyuarakan isu-isu yang mereka anggap penting. Dengan kata lain, buzzer dapat dianggap sebagai profesi di mana seseorang dibayar untuk menyuarakan, menyatakan, mempromosikan, atau mengkampanyekan suatu hal. BACA JUGA:Menelusuri Jejak Tsunami Aceh: Panduan Lengkap Museummedia sosial telah menjadi tempat yang dapat membawa manusia ke arah kebaikan sekaligus keburukan.--Foto : Freepik.com/master1305 Namun, di era modern seperti sekarang, buzzer sering dikaitkan dengan entitas yang menyebarkan keburukan, menggali keburukan orang lain, atau bahkan menyebarkan hoax yang dapat menimbulkan permusuhan. Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam terhadap buzzer ini? Dikutip dari laman kemenag.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum dan pedoman bermuamalah (interaksi) di media sosial. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penyalahgunaan media sosial yang cenderung mengarah pada kebohongan, kebencian, dan merusak persatuan. Dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017, MUI menyatakan bahwa aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. BACA JUGA:Bahaya Namimah, Dosa Besar yang Dibenci oleh Allah SWT
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menjadi korban hoax, fitnah, dan cerita dusta yang sangat keji yang berasal dari buzzer, yang lebih dikenal sebagai peristiwa Al-Ifki.--Foto : Freepik.com Hal ini juga berlaku bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya. Dikutip dari laman NU Online, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menjadi korban hoax, fitnah, dan cerita dusta yang sangat keji yang berasal dari buzzer, yang lebih dikenal sebagai peristiwa Al-Ifki. Ummul Mukminin Aisyah RA, istri Rasulullah, difitnah telah melakukan perselingkuhan dengan Shafwan ibn Muaththal. Nabi Muhammad SAW sangat sayang pada Aisyah dan yakin bahwa Aisyah tidak mungkin melakukan tindakan tersebut. Namun, Nabi merasa tak berdaya menghadapi fitnah yang sudah menyebar luas. Aisyah pun merasakan dampaknya, dengan kehidupan rumah tangganya terganggu selama lebih dari sebulan. BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Kantuk Secara Islami Saat Sedang Bekerja Fitnah itu akhirnya tersebar luas, hingga akhirnya Allah menyelamatkan Aisyah dari fitnah itu dengan menurunkan wahyu yang menyatakan bahwa orang-orang yang menyebarkan berita bohong akan mendapatkan balasan dari dosa yang mereka lakukan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS An-Nur: ayat 11 sampai ayat 21 Yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu. Setiap seorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. (QS An-Nur: ayat 11 sampai ayat 21). Dari kisah ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa perbuatan menyebarkan hoax dan ujaran kebencian yang merusak persatuan sangat berbahaya. BACA JUGA:Cara Pengisian Daya Motor Listrik dengan Baik dan Benar Kasus Al-Ifki adalah contoh yang menyakitkan, khususnya bagi Aisyah dan Nabi Muhammad SAW serta umat Islam pada umumnya. Islam mengecam perbuatan ini, dan setiap orang yang terlibat dalam aktivitas buzzer yang merugikan dan merusak persatuan akan mendapatkan hukuman yang besar di akhirat kelak.(*)