Terpidana Investasi Bodong Tak Lama Lagi Keluar Penjara, Seorang Mahasiswi Timpa Lagi dengan Laporan Polisi

Senin 04-12-2023,19:09 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Izzati Nabila yang kini sedang ditahan di Lapas Perempuan Kelas ll A Palembang karena kasus penipuan dan penggelapan investasi, tak lama lagi akan menghirup udara segar alias bebas.

Namun sepertinya kebebasan Izzati Nabila akan menghadapi hambatan. Seorang mahasiswi bernama Adya Salwa Dyani, warga Jalan Serasan Sekundang Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada hari Senin, 4 Desember 2023 untuk membuat Laporan Polisi.

Adya Salwa Dyani melaporkan Izzati Nabila perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menurut keterangan mahasiwi kelahiran tahun 2002 ini, kejadian apes yang menimpa dirinya berawal pada saat ia melihat video terlapor yang lewat di media sosial instagram.

Setelah itu, pada jumat 26 November 2023, Adya Salwa Dyani langsung mengirim pesan percakapan (chating) ke nomor yang tertera pada video terlapor.

BACA JUGA:Generasi Milenial Malas Bertani, Unit Usaha Pertanian Sumsel Tahun 2023 Turun 1,63 Persen

"Ya, Pak saat itu saya melihat video tersangka yang merupakan selebgram. Dengan iming-iming keuntungan sampai 20 persen, sehingga saya tertarik dan memasukan uang sebesar Rp7.000.000, Pak," ujar Adya Salwa Dyani setelah membuat Laporan Polisi.

Lanjutnya, setelah dua minggu berjalan, terlapor Izzati Nabila tidak bisa mengembalikan uang yang Adya Salwa Dyani investasikan kepadanya.


Adya Salwa Dyani melaporkan terpidana Izzati Nabila atas perkara penipuan dan penggelapan uang miliknya sebesar Rp7.000.000, Senin (4/12/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Saya dapat laporan dari teman yang juga berinvestasi terhadap tersangka, bahwa tersangka ini tidak bisa lagi membayar uang yang sudah diinvestasikan kepadanya," ungkap Adya Salwa Dyani.

Laporan korban Adya Salwa Dyani terhadap terlapor Izzati Nabila sudah diterima Petugas SPKT Polrestabes Palembang atas tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:Gasak Kotak Amal Lebih dari 20 Masjid, Pasutri di OKU Timur Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Laporan Adya Salwa Dyani selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.*

Kategori :