BACA JUGA:Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Pergi Suaminya Tanpa Kabar
Khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam yang tentunya sesuai dengan syariat.--freepik.com/@noongraphy
Meski begitu, proses khitbah masih sekedar proses melamar dan tentunya kedua pasangan harus menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat), sebelum terlaksananya suatu pernikahan yang sah yang sesuai dengan syariat.*