PALEMBANG. PALTV.CO.ID - Dalam era kemajuan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan KTP dalam aktivitas pinjaman online (pinjol) atau gadai online.
Untuk menjaga keamanan dan memberikan solusi, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) guna menghentikan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, SWI berhasil menghentikan 6.895 entitas dengan nilai mencapai Rp139,03 triliun. Pelanggaran semacam itu diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan sanksi pidana lima hingga sepuluh tahun dan denda maksimal Rp1 triliun.
Dampak dari aktivitas keuangan digital yang meningkat adalah penyalahgunaan KTP oleh pihak lain tanpa izin. Bagaimana Anda dapat memastikan apakah KTP Anda telah disalahgunakan? Simak langkah-langkah mudah menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK memungkinkan Anda memeriksa pinjaman atau kredit yang diajukan dengan menggunakan KTP Anda. Untuk melakukan pengecekan ini secara online, Anda dapat mengakses situs idebku.ojk.go.id.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka laman https://idebku.ojk.go.id
BACA JUGA:Terlilit hutang di pinjol? Ini Tips Ampuh Menghapus Data Pribadi di Pinjol Sampai Bersih
OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam waktu satu hari kerja setelah pendaftaran. Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat rinciannya, termasuk pinjaman online yang menggunakan KTP Anda.
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ketahui, segera laporkan dan pertanyakan melalui BI checking atau SLIK OJK. Hubungi OJK di 157 (telepon), emailkonsumen@ojk.go.id, atau WA ke 081-157-157-157. Lindungi diri Anda dari potensi penipuan dan selamat mencoba.(*)