PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Mengawal pelaksanaan masa Kampanye Pemilu serentak tahun 2024. Pihak Bawaslu Palembang terus memperketat pengawasan, diantaranya terkait pelaksanaan kampanye di media sosial.
Ditemui di Roca Café, pada Kamis 30 November 2023. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Koordiv P2HM), Bawaslu Palembang.
Muslim mengatakan dalam pelaksanaan masa kampanye ini pengawasan terus dilakukan, dan untuk mendukung hal tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak takut atau pun ragu dalam melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam masa kampanye.
Untuk kampanye di media sosial, Bawaslu Palembang akan membentuk tim pengawasan dari Panwascam dan PKD.
“Kita juga meminta partisipasi masyarakat untuk juga melakukan pengawasan pada masa kampanye ini, dan masyarakat juga jangan pernah takut atau pun ragu untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye.
Sembari juga kita akan membentuk tim pengawasan di mesia dosial, Tim Fasilitasi untuk kampanye di media sosial, dengan kawan-kawan Panwascam dan PKD.” Terangnya.
Ditambahkan Muslim, pengawasan media sosial dilakukan karena sesuai aturan, dimana masing-masing peserta Pemilu maksimal melaporkan 20 akun media sosial.
Saat ini Bawaslu Palembang masih menunggu daftar akun media sosial tersebut dari KPU, dan Parpol.
BACA JUGA:Si Kecil Microphone 3.5MM Yang Menggemaskan! Pilihan Terbaik bagi Konten Kreator
“Memang sudah diatur ya, masing-masing peserta Pemilu itu, maksimal melaporkan 20 akun media sosialnya ya.
Kita juga masih menunggu akun media sosial dan jadwal dari KPU dan Kawan-kawan Peserta Partai Politik.
Jika sudah dapat, kita akan melakukan proses pengawasan, dan sembari menunggu kita akan bentuk Tim fasislitasi pengawasan media sosial.” Tutup Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Koordiv P2HM), Bawaslu Palembang, Muslim.(*)