Angka Pernikahan di Bawah Umur Tinggi, DPPPA OKU Lakukan Pencegahan

Selasa 28-11-2023,06:48 WIB
Reporter : Ari Pranika
Editor : Devi Setiawan

OKU, PALTV.CO.ID - Hingga bulan November tahun 2023 ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten OKU mencatat sudah 22 anak yang mengajukan dispensasi nikah di bawah umur melalui Dinas PPPA OKU.

Jumlah tersebut hampir mendekati jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur pada tahun 2022 lalu mencapai 35 orang.

Melihat fenomena tersebut, DPPPA OKU melakukan sejumlah langkah untuk melakukan pencegahan pernikahan di bawah umur.

Di antaranya dengan menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang diikuti pelajar, forum anak dan pemerhati anak lainnya yang digelar di Grand Kemuning Baturaja pada hari Senin, 27 November 2023.

BACA JUGA:CCTV V380 Pro, Kamera Murah dengan Kemampuan Merekam HD 1080p dengan Suara Dua Arah dan Night Vision Berwarna

Kepala Dinas PPPA OKU Ir. Arman, M.Si mengungkapkan, sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur agar tumbuh kembang anak dapat terjamin. Peran orang tua sangat penting dalam upaya pencegahan tersebut.

"Berdasarkan catatan kita pada tahun 2022 lalu, tercatat 35 anak yang mengajukan dispensasi menikah di bawah umur kepada kami. Sedangkan per November tahun ini kita sudah menerima 22 anak yang mengajukan dispensasi," ujar Arman.

Dikatakan Arman, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sementara itu menurut UU Nomor 16 tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

BACA JUGA:Bisa Mengobati Kanker, Inilah 6 Manfaat Daun Sirsak yang Sebaiknya Diketahui


Sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang diikuti pelajar, forum anak dan pemerhati anak lainnya, Senin (27/11/2023).-Ari Pranika-PALTV

"Untuk anak yang berusia di bawah 19 tahun dan ingin melaksanakan pernikahan, jalan keluarnya yakni mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama. Dengan bukti-bukti, seperti kedua pasangan tersebut sudah sangat mendesak harus dinikahkan. Nanti Hakim di Pengadilan Agama yang memutuskan," ungkap Arman.

Nikah di bawah umur tidak diizinkan karena banyak dampak buruk yang ditimbulkan, baik secara kesehatan, pendidikan maupun sosial.

Pada aspek kesehatan, wanita yang menikah dan hamil  berusia di bawah 19 tahun akan terjadi 5 kali lebih besar berpeluang meninggal dalam persalinan, baik ibu maupun bayi.

"Dampak lainnya jika dipersentase sekitar 40 persen anak yang dilahirkan berisiko anak stunting, 80 persen wanita berisiko pendidikannya terhenti dan 41 persen di dalam rumah tangganya berisiko akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belum lagi masalah ekonomi yang belum begitu kokoh," jelasnya.

Kategori :