PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka pemadanan data, sesuai amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021.
Peraturan turunannya, yaitu Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022, mengatur kewajiban tersebut.
Terkait hal ini, DJP Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda implementasi penuh pemadanan NIK menjadi NPWP hingga pertengahan tahun 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan asesmen kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang belum berjalan optimal.
BACA JUGA:Sinergi APPF: Hafisz Thohir Giatkan Inisiatif Indonesia untuk Memperkuat Keamanan Ekonomi Maritim
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menjelaskan bahwa penundaan ini memberikan waktu untuk melakukan beragam pengujian dan menunggu aturan teknis yang akan mengatur implementasi kebijakan ini.
Menurut Yudha Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan asesmen ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024.
Penundaan ini juga bertujuan agar implementasi NIK-NPWP dapat terintegrasi sepenuhnya, memberikan waktu cukup bagi wajib pajak untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Selain itu, DJP akan melakukan beberapa revisi pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
BACA JUGA:Khawatir Melarikan Diri, Tersangka Firli Bahuri Dicekal Keluar Negeri
Proses pemadanan data NIK dan NPWP ini bertujuan agar pengurusan hak dan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan satu nomor identitas, yaitu NIK. Hal ini memudahkan masyarakat, yang tak lagi perlu mengingat banyak nomor identitas.
DJP mengklaim bahwa sebanyak 58,7 juta NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP per Agustus 2023. Bagi masyarakat yang ingin melakukan validasi, berikut tahapan yang dapat diikuti:
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser dan tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.(*)