
Pendalaman Kebijakan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit
Memperdalam kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi (Lampiran).
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Alasan Kenapa Nabung di Bank Lebih Menguntungkan daripada Menyimpan Uang Sendiri
Akselerasi Digitalisasi Sistem Pembayaran
Meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan QRIS, baik QRIS TUNTAS maupun Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro (UMI), serta perluasan kerja sama QRIS antarnegara.
Perpanjangan Masa Berlaku Kebijakan Kartu Kredit dan Tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2024. Ini mencakup kebijakan batas pembayaran minimum oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan atau Rp100.000. Tarif SKNBI ditetapkan sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Penguatan Literasi Kartu Kredit Indonesia untuk Segmen Pemerintah
Memperkuat program literasi untuk Kartu Kredit Indonesia (KKI) di segmen pemerintah guna meningkatkan efektivitas penggunaannya.
Bank Indonesia terus meningkatkan koordinasi antara kebijakannya dengan kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Penguatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis termasuk berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Kerja sama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diperkuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha, terutama pada sektor-sektor prioritas.