Saling Lapor dalam Perkara Penganiayaan, Kejari Ogan Ilir Lakukan Diversi dan Restorative Justice

Rabu 22-11-2023,19:29 WIB
Reporter : Ahmad Romawi
Editor : Devi Setiawan

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Dua warga yang baku hantam dengan saling melakukan penganiayaan yang terjadi di Desa Aur Standing Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, mendapatkan upaya perdamaian diversi dan restorative justice dari Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir pada hari Kamis, 16 November 2023 lalu.

Kejari Ogan Ilir melalui Kasi Pidum Andriyanto, membenarkan telah melakukan upaya hukum perdamaian terhadap perkara baku hantam dan penganiayaan antara dua pelaku, yang saling lapor di Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir.

Sebelumnya, kedua pelaku yang saling baku hantam ini merupakan warga satu desa di Desa Aur Standing Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yakni inisial W umur 22 tahun (sudah dewasa) dan L 16 tahun (masih di bawah umur).

Perkara dua orang baku hantam ini telah diproses di Polsek Pemulutan dan Polres Ogan ilir. Selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir, berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jakasa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ajak Lestarikan Olahraga Tradisional Warisan Leluhur

Untuk itu, berkas yang lengkap ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan pengiriman berkas ke Pengadilan Negeri Kayuagung Ogan Komering Ilir. 

Namun sebelum dinaikkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung, keduanya dilakukan upaya perdamaian oleh pihak Kejari Ogan Ilir. Kemudian, kedua belah pihak menerima upaya damai yang dilakukan oleh Kejari Ogan Ilir. 

Dalam perdamaian tersebut, pelaku berinisial W yang dewasa umur 22 tahun, menerima restorative justice. Sedangkan pelaku inisial L umur 16 tahun menerima diversi, karena masih tergolong anak di bawah 17 tahun.

“Perdamaian dilakukan di Kantor Kejari Ogan Ilir dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak yang disaksikan keluarga, Kepolisian dan Kejaksaan. Keduanya diminta untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto.

BACA JUGA:BRIN Menggairahkan UMKM dengan Inovasi Teknologi Termal: Peningkatan Kualitas Produk dan Daya Saing Global


Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.-Ahmad Romawi-PALTV

Lebih lanjut, Ardianto mengatakan untuk mendapatkan upaya perdamaian tersebut, kedua belah pihak W dan L harus memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya, kedua belah pihak yakni W dan L tidak pernah dikenakan hukuman penjara atau residivis yang divonis oleh Pengadilan.

Kemudian persyaratan kedua yakni kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan melakukan perdamaiaan selamanya, ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dengan disaksikan keluarga masing-masing.*

Kategori :