Yuk Ketahui Hukum Pelaku Percobaan Aborsi Meski Kasus Suka Sama Suka

Senin 20-11-2023,09:45 WIB
Reporter : Abidin Riwanto
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas konsekuensi hukum terkait percobaan aborsi yang dilakukan oleh adik dan pacarnya. 

Meskipun tindakan aborsi tidak terlaksana, konsekuensi hukum tetap dapat mengancam mereka berdua.

Berdasarkan cerita yang Anda bagikan, aborsi yang hampir terjadi melibatkan adik dan pacarnya. 

Adik Anda setuju melakukan aborsi atas bujukan pacarnya. Meskipun aborsi tidak terjadi, mereka dapat terkena pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Umat Muslim Wajib Tahu! Ini Hukumnya Aborsi dalam Islam

1. Pasal 75 jo. Pasal 194 UU Kesehatan dan Pasal 346 KUHP:

Aborsi yang tidak memenuhi ketentuan UU Kesehatan dapat dianggap ilegal. Adik Anda dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar. Pacarnya juga dapat terkena pidana penjara hingga 4 tahun.

2. Pasal 348 ayat (1) KUHP:

Pacar adik Anda dapat dipidana dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Tindak Pidana Material vs. Percobaan:

Namun, karena tindakan aborsi tidak mencapai tujuannya, yaitu menggugurkan kandungan adik Anda, mereka hanya dapat dipidana dengan percobaan aborsi.

Pasal 53 ayat (1) KUHP menyebutkan unsur-unsur percobaan, termasuk niat, memulai tindakan, dan tidak sampai selesai karena hal di luar kehendak mereka.

BACA JUGA:Bos OpenAI, Sam Altman, akan hadir ChatGPT 5, dan kecerdasan buatan belum memerlukan regulasi yang ketat.

Konsekuensi Hukum Percobaan:

Berdasarkan Pasal 53 KUHP, hukuman percobaan tindak pidana dapat mengalami pengurangan hingga sepertiga dari pidana pokok. Dalam hal kejahatan aborsi, ini dapat mengurangi ancaman hukuman.

Kategori :