PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikkan status terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Intelijen Kejari Palembang yang juga Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH, saat dikonfirmasi pada hari Senin, 13 November 2023.
"Pada hari ini Kejari Palembang resmi menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan," ungkap Ario Gopar SH MH.
Sementara itu, untuk anggaran dari pembangunan mess tersebut sebesar Rp16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 150 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022.
BACA JUGA:Kejari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Tipikor ke Bank Sumsel Babel
Diungkapkan Ario yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang ini mengatakan, pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang tersebut berlokasi di Jalan Lebak Rejo Kelurahan Sekip Jaya Kota Palembang.
Secara singkat dijelaskannya, bahwa dalam tahapan pengerjaan gedung tersebut terdapat adanya dugaan pengurangan volume yang tidak sesuai kontrak.
“Terdapat adanya pengurangan volume pada pekerjaan struktur beton dan besi yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton," ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan Ario, berdasarkan fakta-fakta tersebut, serta berdasarkan ekspose penyidikan, maka tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang berkesimpulan telah terjadi indikasi dalam tindak pidana korupsi.
Selanjutnya kata Ario, dengan naiknya status perkara tersebut ke penyidikan maka tim Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
Masih dikatakan Ario, serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti serta membidik pihak-pihak mana saja yang ikut bertanggung jawab guna menetapkan tersangka.
Ario berharap kepada pihak-pihak yang bakal diperiksa dan dipanggil nantinya dapat kooperatif, baik dalam hal memenuhi panggilan hingga memberikan keterangan kepada tim Penyidik.*