PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam rangka memastikan ketaatan terhadap aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memulai proses penertiban.
Namun, hingga saat ini, penertiban tersebut masih menunggu arahan dan rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi.
Kasat Pol PP Propinsi Sumsel, Aris Saputra, menjelaskan bahwa penertiban APK yang berhubungan dengan kampanye dan sosialisasi calon legislatif serta calon presiden Pemilu 2024 masih dalam tahap pengkoordinasian dengan Bawaslu.
"Kami belum dapat melanjutkan penertiban hingga menerima arahan resmi dari Bawaslu provinsi terkait tugas operasional di lapangan," ujarnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Disdukcapil Jemput Bola
Saat ini, proses penertiban masih berfokus pada ranah kabupaten, kota, dan kecamatan di wilayah Sumsel.
Bawaslu kota dan provinsi telah memulai upaya penertiban APK secara sementara, tetapi Satpol PP propinsi Sumsel akan menjalin kerja sama lebih lanjut dengan Bawaslu provinsi untuk mengkoordinasikan langkah-langkah selanjutnya.
Penertiban APK merupakan langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis.
Alat peraga kampanye yang tidak mematuhi aturan pemasangan dapat mengganggu proses pemilihan umum dan merugikan kandidat serta pemilih.
Oleh karena itu, Satpol PP dan Bawaslu bekerjasama untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Liburan Mengesankan! Eksplorasi 5 Pesona Desa Wisata di Bali Bareng Bestie
Kami akan terus memantau perkembangan penertiban APK di Sumsel dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penertiban sesuai dengan arahan resmi dari Bawaslu provinsi.
Kami juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga integritas dan keadilan dalam Pemilu 2024.(*)