Apa itu Nikah Mut’ah? Lantas Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rabu 08-11-2023,04:30 WIB
Reporter : KM Shofuan
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam Islam, menikah merupakan ibadah yang disenangi oleh Allah SWT. Hal ini dikarenakan pernikahan adalah ikatan ibadah yang dijalani selama sepanjang hidup seseorang. 

Di mana setiap tindakan yang dilakukan oleh suami dan istri dalam pernikahan merupakan bentuk ibadah dan akan mendapatkan pahala.

Tidak hanya sebagai ibadah, pernikahan juga merupakan cermin dari sikap ta'awun atau kerja sama antara individu dalam membentuk keluarga dan sebagai sarana reproduksi.

Menurut pandangan Jumhur fuqaha (ahli fiqih), terdapat empat jenis pernikahan, yaitu nikah fasidah (nikah yang rusak dan tidak sah), nikah syighar, nikah mut'ah (nikah kontrak dengan batasan waktu tertentu), dan nikah muhallil (nikah yang bertujuan untuk menghalalkan wanita yang telah bercerai tiga kali). Di Indonesia, nikah mut'ah lah yang cukup umum dilakukan.

BACA JUGA:Tugas 4 Malaikat yang Diutus Allah SWT untuk Seorang Mukmin yang Sedang Sakit

Apa itu Nikah Mut'ah?

Nikah mut'ah atau sering dikenal sebagai nikah kontrak merupakan bentuk pernikahan yang dijalin satu sama lain dengan batasan waktu tertentu.

Menurut ajaran Syiah, nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilangsungkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya, dan setelah waktu tersebut berakhir, ikatan perkawinan itu tidak berlaku lagi.

Misalnya ketika seorang pria melakukan pernikahan dengan pernyataan, "Aku menikahi engkau selama satu bulan atau satu tahun," dan perempuan tersebut menerima tawaran tersebut. Maka, pernikahan mereka pun akan berakhir sesuai dengan waktu yang telah mereka sepakati.

BACA JUGA:Waspada Penyakit ‘Ain! Begini Cara Mengatasi dan Mencegahnya Menurut Syariat Islam

Secara harfiah, nikah mut'ah memiliki arti pernikahan sementara atau kawin kontrak.

Dalam pengertian lain, nikah mut'ah adalah pernikahan yang dijalin antara seorang pria dan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan memberikan imbalan kepada perempuan tersebut, berupa pakaian, makanan, uang, atau barang lainnya.

Setelah masa pernikahan kontrak selesai, hubungan suami istri tersebut akan berakhir secara otomatis tanpa perlunya proses talak atau pembagian harta warisan.

Dalam nikah mut'ah, tidak diperlukan saksi atau wali pernikahan. Keduanya hanya cukup saling sepakat mengenai mahar atau imbalan serta batasan waktu pernikahan.

BACA JUGA:Mengenal Bani Tamim, Umat Rasulullah SAW yang Paling Teguh Melawan Dajjal di Akhir Zaman

Kategori :