OKU, PALTV.CO.ID - Jelang kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengingatkan Peserta Pemilu baik legislatif DPD-RI maupun tim kampanye Capres Cawapres, akan sanksi yang dapat diterima oleh individu atau kelompok jika melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Komisioner Bawaslu OKU, Ahmad Kabul, pelanggaran kampanye dapat diberi sanksi, baik secara administrasi bahkan sanksi pidana maupun denda uang.
Dikatakan Kabul, jika dilihat dari Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur tentang kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan KPU.
"Kita mengingatkan saja. Bahwa setiap kampanye yang di lakukan diluar jadwal KPU ada sanksinya. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu Pasal 492 yang berbunyi, siapa pun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta," kata Kabul pada hari Selasa, 7 November 2023 saat di kantornya.
BACA JUGA:Pemkab Muba Akan Menerapkan Penertiban Lalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Lalan
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tinjau Pasar Pangkalan Balai Terkait Lonjakan Harga Sembako
Bawaslu OKU saat menertibkan APK yang diduga melanggar ketentuan jadwal kampanye.-Ari Pranika-PALTV
Lebih jauh Ahmad Kabul menegaskan, aturan tersebut dibuat dan diberlakukan untuk menjaga integritas Pemilu dan mencegah praktik-praktik yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara tidak sah.
"Seperti saat ini sudah ada baleho yang kita tertibkan karena terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal. Ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang kita tertibkan dan berikan peringatan, jika masih memasang baleho kita akan panggil yang bersangkutan," tegas Kabul.
Jika masih ada Peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran, sambung Kabul, pihaknya akan menindak sesuai UU yang berlaku.*