Ia menjamin bahwa pemerintah akan mengevaluasi berbagai usulan kenaikan upah minimum yang diajukan oleh berbagai pihak.
Jika merujuk ke tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2023 di bawah 10% " "berdasarkan "Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18/2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023."
Dalam peraturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10%.*