OGAN ILIR, PALTV. CO.ID - Komisoner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan fungsinya dalam tahapan Pemilu tahun 2023- 2024.
Hal ini dikemukakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel Ahmad Nafi.
Menurut Ahmad Nafi, Bawaslu Ogan Ilir untuk segera melaksanakan fungsinya sebagai Badan yang melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Fungsi ini harus dilakukan dari setiap tahapan Pemilu tahun 2023-2024 yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Imbas Harga Cabai Naik, Ibu-ibu di Prabumulih Beli Secukupnya
Jangan sampai kententuan dalam peraturan di setiap tahapan tidak dilaksanakan oleh Peserta Pemilu, untuk itu Bawaslu Ogan Ilir harus berperan sebagai fungsinya. Sehingga, nantinya tercipta Pemilu yang damai dan kondusif.
Direncanakan pada hari Senin, 6 November 2023 mulai pukul 08:00 WIB, Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada di sejumlah titik, jalan-jalan Kota dan Desa yang ada di Kecamatan Indralaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kecamatan Indralaya Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, dan dilanjutkan dengan beberapa kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Penertibam APS dan APK ini dilakukan bersama Satpol PP Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Penertiban dilakukan karena telah memiliki unsur-unsur pelanggaran dalam sosialisasi dan kampanye.
Selain itu, saat ini belum memasuki tahapan kampnye namun sebagai tahapan sosialisasi, baik itu sosialisasi Partai Politik maupun Calon Legislatif masihg-masing Partai Politik.
BACA JUGA:Sempat Unggul Terlebih Dahulu, Sriwijaya FC Akhirnya Harus Puas Meraih 1 Poin
Kepada yang melanggar, Bawaslu Ogan Ilir akan menertibkannya kembali dan mengingatkan agar tidak dilakukan kembali.*