Tampung BBM Ilegal Hingga Sebabkan Kebakaran, Agus Jalani Proses Persidangan di PN Palembang

Sabtu 04-11-2023,12:41 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Muhadi Syukur

Saat terjadi kebakaran itu, sopir truk kabur menyelamatkan diri dan meninggalkan mobil, saya kena apes saja yang mulia bahkan sewa lahan saja belum sempat saya bayar,” ungkap terdakwa dihadapan majelis hakim, Kamis (2/11/2023) kemarin. 

Terdakwa menjelaskan dari usaha yang dia lakukan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000 perliternya.

Diketauhui sebelumnya. Kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 , terdakwa melakukan kegiatan mengelola minyak dengan cara menyimpan bahan bakar minyak menggunakan mobil dan motor.

Lalu kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mencapur bahan bakar minyak pertalite hasil dari ngerit dari SPBU kemudian dicampur dengan bensin putih dari masyarakat Sekayu.

BACA JUGA:Siap-Siap, Besok KPU Akan Umumkan DCT

Namun saat melalukan pencampuran minyak sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa melihat ada percikan api dari instalasi listrik di dekat pos, lalu dengan cepat api langsung menyambar tanah bekas campuran bensin tersebut.

Kemudian api semakin membesar dan menjalar ke seluruh lokasi tersebut hingga menyebabkan kebakaran besar.

Setelah api tersebut berhasil dipadamkan, selanjutnya terdakwa Bersama pemilik lahan langsung dibawa  ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Luthfi)*

Kategori :