Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga para terdakwa telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan llir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.(*)