Polres Muara Enim Tetapkan 30 Tersangka, 1 Pemilik Tambang Batubara Ilegal Dinyatakan Buron!

Selasa 31-10-2023,19:26 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Devi Setiawan

Namun, dari penyisiran lokasi tersebut, petugas tak mendapati Endang. Sedangkan dua pemilik lainnya berhasil diamankan. Bahkan petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal pelaku namun tak ditemukan.

BACA JUGA:Polemik Asrama Mahasiswa Sumsel Pondok Mesuji di Jogjakarta yang Dijual Mafia Tanah

"Saat melakukan penggeledahan di rumah Endang, petugas menemukan pistol berjenis airsoftgun dengan ratusan butir pelurunya," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.

Keberadaan airsoftgun ini akan didalami oleh tim penyidik atas kepemilikan dan izinnya. Saat ini tim penyidik masih mendalami 30 orang tersebut untuk menentukan peran mereka masing-masing, dan hukuman yang akan dijatuhi sesuai peran mereka.

Karena sudah sangat meresahkan, aktivitas tambang batubara ilegal ini sangat membahayakan lingkungan sekitar.

Apalagi di beberapa titik tambang berada di tengah-tengah tiang sutet, yang ditakutkan tiang tersebut akan roboh. Bahkan dari beberapa lokasi yang digarap oleh pelaku merupakan masih dalam IUP PTBA.

BACA JUGA:Selain Tidak Berfungsi, Papan ISPU Juga Nyelip Diantara Pepohonan

Karena penggarapan tambang ini tidak sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yang berlaku, maka harus dilakukan penindakan, karena jika dibiarkan berlarut-larut akan membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengharapkan seluruh unsur masyarakat dan stakeholder bisa mendukung pemberantasan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin, untuk mengurangi dampak buruk lingkungan.*

Kategori :