PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Anggota unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang menangkap RSR (15), pemalak berparang yang beraksi di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan Ilir Barat 1 Palembang, Kamis (19/10/2023) lalu.
Pelaku tersebut ditangkap di salah satu pangkas rambut yang berada tidak jauh dari TKP, Simpang Lampu Merah Macan Lindungan, Jumat (20/10/2023) lalu.
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang meminta jatah preman kepada sopir truk yang melintas.
"Pelaku saat itu meminta uang sebesar Rp 10 ribu kepada sopir truk sambil mengeluarkan parang yang diselipkan dipinggang pelaku," Kata Ginanjar.
Pelaku pemalakan berparang, RAR (15) yang ditangkap anggota unit reskrim Polsek IB I Palembang. --Foto : Dokumentasi Polsek IB I
Tak puas dengan nominalnya tersebut, pelaku kemudian kembali meminta uang tambahan kepada korban sembari menodongkan parang kearah korban.
"Karena ketakutan, korban pun memberikan lagi uang tambahan sebesar Rp 5 ribu. Jadi pelaku mengantongi total uang sebesar Rp 15 ribu dari korban," Ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ginanjar menyebutkan diduga pelaku merupakan binaan Dinas Sosial (Dinsos) yang lepas.
"Pelaku yang putus sekolah ini diduga kabur dari binaan Dinsos. Kalau dari kesaksian pelaku, ia sudah tiga bulan terakhir memalak di TKP," Jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima 2 Laporan Baru SPDP Karhutla Sumsel, Kali Ini dari Kabupaten Banyuasin
Lebih lanjut kata Ginanjar, hasil dari memalak tersebut digunakan pelaku untuk membeli makan dan rokok.
"Dari pengakuan pelaku sih untuk membeli makan dan rokok. Korbannya para sopir yang melintas TKP. Tidak ada laporan dari korbannya (sopir truk)," Tutup Ginanjar.
Diketahui, aksi pemalakan berparang itu viral di media sosial usai salah satu sopir yang berada di belakang mobil truk korban merekam aksi yang dilakukan oleh pelaku. (*)