Ketika itu terlapor Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, dirinya ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu.
Dalam surat perjanjian korban Maryani memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuatkan kwitansi dan perjanjian titipan uang 1 bulan.
Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke Bank BTN. Tidak ada pengajuan seperti yang diungkapkan tersangka Eddy Ganefo.
Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa, bahwa Eddy Ganefo telah banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta dan Jawa Barat.
Eddy Ganefo untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya miliknya sendiri. Dengan jabatan Ketum Kadin Indonesia itu, Eddy Ganefo dapat dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji Manis yang ia utarakan.
Akhirnya pihak korban Maryani melaporkan Eddy Ganefo sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel pada tanggal 10 januari 2022.(*)