Apalagi saat musim kemarau lima tahunan akan terjadi karhutla yang menyebabkan kabut asap yang tebal hingga bisa mengirim ke negara tetangga.
Dengan terjadinya kabut asap secara berkala, seharusnya pihak penegak hukum dengan mudah mempelajari pola kerja pembakaran lahan dan bisa menangkap pelaku, atau menindak perusahaan yang tebukti melakukan pembakaran lahan.
Sebagai bentuk efek jera, Pemerintah Daerah bisa mencabut izin perusahaan agar karhutla tidak lagi terjadi.
Membuka lahan dengan cara membakar jelas melangar hukum, apalagi berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan serta berdampak di sektor ekonomi masyarakat luas.*