Kakanwil Kemenkum Sumsel Ingatkan Pegawai Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya
Kakanwil Kemenkum Sumsel mengingatkan seluruh pegawai untuk menolak gratifikasi jelang hari raya guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan hari raya.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Nomor ITJ-3.PW.06.02 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kakanwil Maju menegaskan bahwa seluruh pejabat dan pegawai wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Termasuk di dalamnya larangan meminta dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama penyelenggara negara.
BACA JUGA:Motor kalah dari transportasi berbasis AI
“Seluruh jajaran agar tetap menjaga profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberikan hadiah atau bingkisan. Ini merupakan upaya kita memperkuat budaya integritas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan Kemenkum,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila pegawai menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang tidak mudah rusak maupun bentuk lainnya, maka wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja sejak diterima.
Sementara itu, apabila bingkisan yang diterima berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG dengan dilengkapi penjelasan serta dokumentasi penyerahan.
Kakanwil juga menginstruksikan kepada seluruh koordinator tim kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh anggotanya, serta melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama momentum perayaan hari raya.
Melalui imbauan ini, Kakanwil Kemenkum Sumsel berharap seluruh jajaran dapat menjaga komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

