Majelis Hakim Vonis Romli Terdakwa Pembunuhan Joko Samara 14 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Romli Bin Kohar dalam perkara tewasnya Joko Samara.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Romli Bin Kohar dalam perkara tewasnya Joko Samara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas pertimbangan tersebut, Romli dibebaskan dari dakwaan primer. Namun majelis hakim menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Romli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," Tegas Hakim Samuel Ginting.
BACA JUGA:Emas Titanium, Perpaduan Logam Tangguh untuk Perhiasan Masa Kini
BACA JUGA:Perusahaan Bisa Kelola Pajak Lebih Efisien Melalui QLola by BRI

Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting membacakan amar putusan yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa Romli.--Foto : Heru - PALTV
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa.
Usai persidangan, baik tim penuntut umum maupun pihak terdakwa belum menyatakan sikap hukum atas putusan tersebut. Keduanya memilih memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, pada 28 September 2025.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, sebelum kejadian sempat terjadi perselisihan antara keluarga korban dengan Erik, anak terdakwa yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Mahasiswi Asal OKU Kehilangan Uang Kuliah Usai Dijambret di Palembang
BACA JUGA:Injeksi Odoran Sebabkan Bau Gas di Sejumlah Wilayah Prabumulih, Warga Diimbau Tetap Tenang

Terdakwa Romli Bin Kohar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus tewasnya Joko Samara.--Foto : Heru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

