Penyerobotan Tanah, Polemik Lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sedang
Warga Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, dihebohkan dengan dugaan penyerobotan tanah yang digunakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. --Foto : M. Ridho - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Warga Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, dihebohkan dengan dugaan penyerobotan tanah yang digunakan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Lokasi pembangunan tersebut disebut berdiri di atas lahan milik warga tanpa izin yang jelas.
Sejumlah warga menyebut lahan tersebut sebelumnya telah diwakafkan untuk fasilitas olahraga desa. Polemik itu pun menjadi perhatian publik karena pembangunan gedung koperasi dilakukan di atas lokasi yang dipersoalkan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sedang, Iwan Suparmadi, membantah keras adanya dugaan penyerobotan tanah. Ia menegaskan lahan yang digunakan merupakan aset resmi Pemerintah Desa Sedang dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tanah itu jelas aset desa, kami punya bukti autentik berupa surat jual beli tahun 1983 dan selama ini masuk dalam laporan aset desa,” ujar Iwan.
BACA JUGA:Beraksi Saat Dini Hari, Dua Residivis Pembobol Gudang Bengkel Kembali Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Wako Prabumulih Larang ASN Live di Medsos Saat Jam Kerja, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Polemik Memanas, Lahan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Serobot Tanah Warga--Foto : M. Ridho - PALTV
Menurut Iwan, status kepemilikan tanah dapat dibuktikan melalui surat jual beli tahun 1983 pada masa pemerintahan Pengawe. Selain itu, lahan tersebut selama ini rutin tercatat dan dilaporkan sebagai aset desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuasin.
“Kalau memang merasa memiliki tanah itu, kenapa keberatan tidak disampaikan sejak awal pembangunan. Faktanya protes baru dilakukan setelah bangunan berdiri,” katanya.

Menurut Iwan, status kepemilikan tanah dapat dibuktikan melalui surat jual beli tahun 1983 pada masa pemerintahan Pengawe. --Foto : M. Ridho - PALTVN
Iwan Suparmadi juga menjelaskan penetapan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih telah melalui berbagai tahapan dan mekanisme desa, termasuk Musyawarah Desa Khusus atau Musdesus.
Hingga kini, polemik lahan tersebut masih menjadi perhatian warga setempat. Pemerintah desa berharap persoalan dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan dan data kepemilikan yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

