Beraksi Saat Dini Hari, Dua Residivis Pembobol Gudang Bengkel Kembali Ditangkap Polisi
Baru Bebas, Dua Residivis Ini Kembali Masuk Jeruji Setelah Bobol Gudang Bengkel--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID - Dua pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Palembang kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kedua tersangka yakni M Abdul Gani (29) dan M Fazri (23) yang merupakan residivis dan membobol gudang Bengkel Las Johan di Jalan Sentosa Talang Karet, Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban, setelah berada di dalam, salah satu tersangka membuka baut atap seng gudang lalu masuk dan mengambil sejumlah peralatan kerja milik korban,” ujar Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Senin (18/5/2026).
BACA JUGA:Wako Prabumulih Larang ASN Live di Medsos Saat Jam Kerja, Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
BACA JUGA:TPA Sukawinatan Direncanakan Ditutup Oktober 2026

Kedua tersangka yakni M Abdul Gani (29) dan M Fazri (23) yang merupakan residivis dan membobol gudang Bengkel Las Johan di Jalan Sentosa Talang Karet, Kelurahan Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. --Foto : Heru - PALTV
Korban dalam kasus ini yakni Johan Riadi (37), pemilik bengkel las yang tinggal di kawasan Jalan Sentosa Talang Karet. Dari lokasi pelaku berhasil menggondol empat unit mesin las listrik dan satu unit bor listrik. Barang hasil curian itu kemudian dipindahkan melalui bagian atap gudang sebelum dibawa ke rumah salah satu tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka beserta barang bukti hasil curian.
“Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka Abdul Gani di rumahnya, dari lokasi itu turut diamankan tiga unit mesin las listrik dan satu unit bor listrik. Sedangkan satu mesin las lainnya telah dijual melalui marketplace,” jelas Kompol Dedi.
BACA JUGA:Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Dijemput Petugas di Rumah
BACA JUGA:Harga BBM Naik, BYD M6 Jadi Alternatif Mobil Keluarga Paling Hemat?

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat --Foto : Heru - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

