Eks Kadishub Muba Enggan Komentar Dugaan Korupsi Lalin Sungai Lalan
Mantan kepala dinas perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin 2022-2026, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas perhubungan provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya enggan memberikan komentar, lantaran kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kej--Foto : Ekky Saputra
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sunga Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin, kini status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kenaikan status penanganan perkara ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026, Setelah sebelum di-ekspose sekitar 2 bulan lalu dari hasil penyelidikan melalui kolaborasi jaksa bidang Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Terkait Aturan kapal tongkang yang melintasi jembatan lalan harus mengunakan jasa pandu oleh tug boat.
Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R di tahun 2019 dan PT. A di tahun 2024, keduanya ditujuk sebagai mitra kerja sebagai operator pemandu kapal tongkang yang melintasi.
BACA JUGA:Sumsel Siapkan 74.000 Hewan Kurban, DKPP Pastikan Pengawasan Ketat Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Antusiasme Warga Ilir Barat I Sambut Jalan Sehat PALTV Season Kedua

Rabu 8 April 2026 penyidik kembali menggelar penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, --Foto : Doc. Kejati Sumsel
Atas hal tersebut, mantan kepala dinas perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin 2022-2026, yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas perhubungan provinsi Sumatera Selatan, Musni Wijaya enggan memberikan komentar, lantaran kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejati Sumsel.
"No comment dulu ya, masih dalam proseskan" jawab singkat Musni Wijaya saat ditemui di Griya Agung, pada 9 April 2026.
Dalam kasus ini ditemukan tarif biaya layanan jasa pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jalur sungai berkisar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta setiap melintas, kedua perusahaan yang menjalin perjanjian kerja mendapatkan keuntungan ilegal (Illegal Gain) sekitar Rp160 miliar, dan ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara lantaran tidak ada biaya yang disetorkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

