Bukit Asam PT. BA

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN

kanwil Kemenkum Sumsel harmonisasi perubahan Perbup OKU terkait tambahan penghasilan ASN demi kepastian hukum dan tata kelola yang baik.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel (26/2).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu, Nanang Nurzaman, selaku pemrakarsa yang mengajukan permohonan harmonisasi.

Dalam pembahasan, disampaikan bahwa perubahan Peraturan Bupati ini dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan tambahan penghasilan ASN agar tetap selaras dengan dinamika regulasi serta kebutuhan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

BACA JUGA:Edukasi UU Hak Cipta, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Bedah Perlindungan Karya Kreatif di Radio Sonora FM

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelaahan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan peraturan. 

Secara umum, Rancangan Peraturan Bupati tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Namun demikian, masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.


kanwil Kemenkum Sumsel harmonisasi perubahan Perbup OKU terkait tambahan penghasilan ASN demi kepastian hukum dan tata kelola yang baik.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa regulasi terkait tambahan penghasilan ASN harus disusun secara cermat dan akuntabel karena berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan daerah serta kinerja aparatur.


kanwil Kemenkum Sumsel harmonisasi perubahan Perbup OKU terkait tambahan penghasilan ASN demi kepastian hukum dan tata kelola yang baik.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

“Perubahan kebijakan tambahan penghasilan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan tidak menimbulkan multitafsir. Harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan kinerja aparatur secara profesional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di akhir ralat, draft Raperkada yang dicetak disepakati oleh masing-masing pihak, serta dilakukan serah terima berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait