Bukit Asam PT. BA

Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang dan Hasil Reses

Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang dan Hasil Reses

Kemenkum Sumsel hadiri rapat paripurna DPRD, membahas Raperda Sumsel Energi Gemilang serta penyampaian hasil reses anggota dewan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Rapat Paripurna XXXI (31) dan XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Kegiatan ini merupakan undangan resmi dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan selaku tuan rumah dalam rangka pelaksanaan agenda rapat paripurna.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, yang hadir didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Narah Era Wati. Kehadiran Kemenkum Sumsel dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan daerah serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD.

Rapat Paripurna XXXI (31) mengusung agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa peraturan daerah bukan hanya sekadar instrumen administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab sosial dan proses demokrasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Gift Series Baby Born, Perpaduan Estetika, Investasi, dan Kenang-Kenangan Berharga

Ia menyampaikan bahwa setiap proses pembentukan peraturan daerah harus mengedepankan prinsip-prinsip pembentukan regulasi yang baik, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan publik, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.


Kemenkum Sumsel hadiri rapat paripurna DPRD, membahas Raperda Sumsel Energi Gemilang serta penyampaian hasil reses anggota dewan.--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan, kepala instansi vertikal, serta para tamu undangan lainnya.


Gubernur sumsel, Herman Deru--foto/ dok. Kemenkum Sumsel

Partisipasi Kemenkum Sumsel dalam rapat paripurna ini menjadi bagian dari peran aktif dalam mendukung proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kehadiran Kemenkum Sumsel dalam forum DPRD merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait