Bukit Asam PT. BA

Jangan Telat, Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret atau Kena Denda

Jangan Telat, Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret atau Kena Denda

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret.--chatgpt image

PALTV.CO.ID,- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPTPP) sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret.

Tenggat waktu ini berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak sebelumnya, sedangkan pelaku usaha dan badan usaha memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menjelang akhir periode pelaporan, otoritas pajak mencatat peningkatan aktivitas pelaporan secara daring.

Mayoritas wajib pajak kini memanfaatkan sistem digital yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses administrasi.

Transformasi layanan perpajakan ke arah digital dinilai mampu memangkas antrean di kantor pajak sekaligus mempercepat verifikasi data pelaporan.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Pembangunan Sumsel 2027

BACA JUGA:Pasca Ledakan LPG 12 Kg, 1 Korban Belum Siuman, 5 Korban Mulai Membaik

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi warga negara dalam mendukung pembiayaan pembangunan.

Dana pajak menjadi sumber utama pendanaan berbagai program publik, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan sosial.

Karena itu, tingkat kepatuhan masyarakat sangat menentukan keberlanjutan penerimaan negara.

Pada tahun ini, pemerintah terus mengoptimalkan sistem pelaporan berbasis teknologi yang terintegrasi.

Wajib pajak dapat mengisi, menghitung, serta mengirimkan laporan secara mandiri melalui platform daring tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.


otoritas pajak mencatat peningkatan aktivitas pelaporan secara daring.--Chat GPT image

Langkah ini diharapkan meningkatkan kenyamanan, mempercepat proses pelaporan, sekaligus meminimalkan kesalahan pengisian data yang kerap terjadi pada metode manual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber