Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pewarta

Putusan MK Tegaskan Perlindungan Hukum bagi Pewarta

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan perlindungan hukum bagi pewarta dalam menjalankan profesi jurnalistik dan tak dapat dipidanakan, Selasa (20/1/2026).-Aidil-PALTV

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, wartawan bisa bekerja lebih berani dan kritis dalam mengungkap fakta, tentu dengan tetap berpegang pada aturan dan etika jurnalistik,” jelasnya.

Meski demikian, Firdaus Komar juga mengingatkan agar insan pers tidak menyalahgunakan perlindungan hukum tersebut.

BACA JUGA:NPCI Sumsel Kirim 9 Atlet Menuju ASEAN Para Games Thailand Perkuat Indonesia

BACA JUGA:Akses Jalan DiBeton, Warga Bukit Lama Keluhkan Aktivitas Terhambat

Firdaus Komar menegaskan pentingnya pewartan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik, menjaga akurasi, keberimbangan, serta melakukan verifikasi dalam setiap pemberitaan.

“Perlindungan hukum harus sejalan dengan profesionalisme. Wartawan wajib menjaga integritas, akurasi dan keberimbangan agar kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga,” tegas Firdaus Komar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv