Gerbang Kesehatan Keluarga! Toko Daging dan Telur Wajib Bersertifikat NKV, Ini Alasan Pentingnya

Gerbang Kesehatan Keluarga! Toko Daging dan Telur Wajib Bersertifikat NKV, Ini Alasan Pentingnya

Aktivitas penjualan daging dan telur di kios pangan yang wajib memenuhi standar higiene dan sertifikasi NKV--Foto : Firman - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setiap hari, jutaan keluarga Indonesia membeli daging, telur, dan produk turunannya dari kios maupun toko pangan, baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Dari tempat inilah bahan pangan masuk ke dapur rumah tangga dan akhirnya dikonsumsi. Karena itu, kios daging dan telur dinilai sebagai salah satu gerbang awal kesehatan keluarga.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menangani produk asal hewan, termasuk kios dan toko daging serta telur, wajib menerapkan standar higiene sanitasi dan memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) atau berada dalam proses pembinaan NKV.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh dokter hewan drh Jafrizal, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2024 sebagai ketentuan teknis terbaru.

"Melalui regulasi ini, negara menegaskan tanggung jawab hukum pelaku usaha untuk menjamin produk asal hewan yang beredar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH)" Tegas drh Jafrizal. 

BACA JUGA:Walikota Palembang Dorong Pengawasan Pelayanan Berbasis Digitalisasi

BACA JUGA:BAZNAS Sumsel Gelar Isra Mikraj, Ajak Ibu Majelis Taklim Sinergi Gerakan Zakat

Namun demikian, NKV ditegaskan bukan sekadar kewajiban administratif. Sertifikasi ini diposisikan sebagai cerminan profesionalisme pelaku usaha sekaligus jaminan kepercayaan publik. Kepatuhan sejati diharapkan tumbuh dari kesadaran akan pentingnya keamanan pangan, bukan semata-mata karena takut diaudit.

"NKV bukan hanya sertifikat yang dipajang di dinding kios. Lebih dari itu, NKV merupakan proses pembinaan berkelanjutan yang menuntut konsistensi penerapan standar higiene sanitasi dalam kegiatan usaha sehari-hari, bukan hanya saat menjelang pemeriksaan" Jelas mantan ketua PDHI Sumsel ini. 

Budaya kerja yang bersih dan tertib dinilai lebih penting dibanding kepatuhan sesaat. Dari sinilah kualitas produk dan kepercayaan konsumen dapat terjaga secara berkelanjutan.

Oleh karenanya disampaikan oleh drh Jafrizal kebersihan personal pekerja menjadi salah satu titik krusial. Penggunaan celemek bersih, penutup kepala, kebiasaan mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah menangani produk, serta pemisahan pakaian kerja dengan pakaian luar merupakan langkah sederhana yang berdampak besar.

BACA JUGA:Dari 3.258 Kopdes Merah Putih, baru 165 gerai beroperasi di Sumsel

BACA JUGA:Balita 3 Tahun Alami Cacingan, Kini Dirawat di RS Bari Palembang dan Kondisinya Membaik

Selain itu, pemisahan area bersih dan area kotor juga menjadi perhatian utama. Meja pemotongan harus terpisah dari meja transaksi, produk tidak boleh bersentuhan langsung dengan lantai, serta alat dan wadah harus rutin dicuci dan disanitasi. Prinsip dasarnya, area dan peralatan kotor tidak boleh mencemari produk yang bersih.

Bahaya mikrobiologis kerap tidak terlihat secara kasat mata. Oleh karena itu, pengendalian suhu dan waktu penyimpanan produk menjadi aspek penting dalam pemenuhan NKV. Pelaku usaha diimbau menggunakan pendingin sesuai kapasitas, tidak memajang produk terlalu lama di suhu ruang, serta menerapkan prinsip first in–first out (FIFO).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id