Lolos dari Hukuman Mati, Dua Oknum TNI Kasus Narkoba Divonis Seumur Hidup

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Oknum TNI Kasus Narkoba Divonis Seumur Hidup

Dua oknum TNI kasus 75 Kg Shabu dan 40 pil ekstasi di Medan, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup.--dilmil-medan.go.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Tangisan kedua oknum TNI kasus narkoba pecah setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya bersyukur dapat lolos dari jeratan hukum mati. Sertu Yalpin Tarzun (42) dan Pratu Rian Hermawan (25) dijatuhi hukuman seumur hidup melalui Sidang Putusan di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara. Senin, (29/05/2023).

Pada persidangan tersebut dipandu oleh Hakim Ketua Asril Siagian dan dua orang Hakim Anggota yaitu Letkol Djunaidi Iskanar dan Mayor Arief Rahman.

Setelah pada 15 Maret lalu melewati agenda keterangan saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang tersebut, keduanya digadang-gadang akan dijatuhi hukuman mati.

Keduanya terbukti melaggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

BACA JUGA:Acara Dog Guest Show Bersama Jennie BlackPink Trending 1 di Youtube

BACA JUGA:Mobile Legends: Bang Bang, Tips Jago Maen Alucard Auto Savage!

Setelah mendengar putusan hakim, kedua terdakwa menangis tersedu-sedu sembari bersujud syukur karena lolos dari vonis hukuman mati. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati oleh oditur.

Sertu Yalpin hadir dengan menggunakan kursi roda karena menderita stroke yang tentunya masih dalam pengawal yang ketat oleh pihak kepolisian dan TNI.

Kasus ini berawal dari Yalpin Tarsun diminta seseorang berinisial Z untuk mengambil paketan narkotika di Asahan, lalu menghantarkannya ke Medan.

Di Medan, Yalpin menyerahkan obat-obatan terlarang tersebut kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang kini juga menjadi tersangka.

BACA JUGA:Film Horor ‘Kajiman: Iblis Terkejam Penagih Janji’ Memikat Penonton di Tanah Air

BACA JUGA:Kesal dengan Baju Putih yang Mudah Menguning? Lakukan Hal Ini

Ternyata sudah dua kali mereka melancarkan aksinya. Yalpin menambahkan bahwa diberi iming-iming upah sebesar 2 juta rupiah per bungkus kalau berhasil melakukan pekerjaannya. Sindikat jaringan narkoba internasional ini berasal dari Malaysia yang dibawa atau diteruskan ke kota Tanjung Balai.

Pertama kali mereka membawa tujuh bungkus sabu dengan takaran 1 kg per bungkus. Lalu kedua memboyong sabu seberat 75 kg dan 40 ribu butir pil ekstasi yang dihantar ke Lobby Hotel Hermes kota Medan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber